Haji
adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur
hidup, berdasarkan firman Allah:
"Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji)
maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam." (Ali Imran: 97).
Dan
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam
itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq
melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan
shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke
Baitullah." (Muttafaq Alaih).
Rukun haji:
1. Ihram.
2. Wukuf
di Arafah.
3. Thawaf
ifadhah.
4. Sa'i.
Wajib haji:
1. Ihram
dari miqat.
2. Wukuf
di Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari.
3.
Bermalam di Muzdalifah.
4.
Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina.
5.
Melempar jumrah (jumrah aqabah pada waktu hari Raya Kurban, dan jumrah ula,
wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara tertib).
6.
Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
7.
Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran, tidak bagi yang
melakukan haji ifrad).
8. Thawaf
wada'.
Haji diwajibkan dengan lima syarat :
1. Islam.
2.
Berakal.
3. Baligh.
4.
Merdeka.
5. Mampu.
6. Dan
bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi
bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya
tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Tidak
(dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq
Alaih).
Jika
seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap
sah.
Syarat
kelima yakni mampu, meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak
mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan
sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara
materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti
orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus
mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya
sudah haji untuk dirinya sendiri.
Hal yang diharamkan jika seorang muslim
melakukan ihram haji atau umrah ada sebelas perkara sampai ia keluar dari
ihramnya (tahallul) :
1.
Mencabut rambut.
2.
Menggunting kuku.
3. Memakai
wangi-wangian.
4.
Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan).
5.
Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita).
Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos,
celana pendek, gamis, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu
yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak
membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam tangan,
sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
6.
Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi lakilaki), seperti
peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan
berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa
barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
7. Memakai
tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing
(bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya, namun dengan
selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan
memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
8.
Melangsungkan pernikahan.
9.
Bersetubuh.
10.Bercumbu
(bermesraan) dengan syahwat.
11.Mengeluarkan
mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang
Memiliki Tiga Keadaanb:
1. Ia
melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah
(tebusan).
2. Ia
melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit.
Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
3. Ia
melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan
seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah. Jika yang
dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian,
bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi
kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka
fidyah-nya antara tiga hal. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih
salah satu daripadanya:
1. Menyembelih
kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh
memakan sesuatu pun daripadanya).
2. Memberi
makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha'
lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
3. Berpuasa
selama tiga hari.
Dari
larangan-larangan di atas, dikecualikan hal-hal berikut ini:
1.
Melangsungkan pernikahan, sebab ia hukumnya haram, maka tidak ada fidyah
karenanya.
2.
Membunuh binatang buruan (darat), sebab ia hukumnya haram, dan terdapat denda
jika ia membunuhnya secara sengaja.
3.
Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya
secara sengaja sebelum tahallul pertama, maka ada lima konsekuensi :
a. Berdosa
b. Hajinya batal
c. Ia wajib menyempurnakan hajinya
d. Ia wajib mengulangi (men-qadha') hajinya pada
tahun depan
e. Ia wajib membayar fidyah berupa seekor unta
yang disembelih ketika melakukan haji qadha'.
Jenis – Jenis Haji
1. haji
tamattu adalah haji yang paling utama karena perintah Nabi terhadapnya. Haji
tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji,
setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari
Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.).
2. Haji
ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah
ia melakukan thawaf qudum, kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf
qudum.
3. Haji
qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan
orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad, kecuali dalam
dua hal :
1. Niat.
Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang
menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu
(menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih
kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu
(menyembelih kurban)
Berikut tata cara pelaksanaan Ibadah Haji
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah
ditentukan
Ihram
dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu,
memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma
hajjan, yang artinya “aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji”.
Kemudian
berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik
Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata
laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
Aku datang
ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu,
aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh
kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.
2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan
pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai
terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat
wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan
qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an, shalat jamak
taqdim dan qashar maghrib-isya.
3. Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya
sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu
kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan
melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.
Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah
untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh
ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah ‘aqabah
Dilakukan
di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian
menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul
adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan
haji.
Tahalul
awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah ‘aqobah, dengan cara
mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah
tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang
dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang
ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah
untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm
(pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad
(batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di
Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks
Masjidil Haram).
Kemudian
melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan
berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu
mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan
demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan,
sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya
kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan
pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11,
12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah
ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang
menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah
sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja.
Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina
pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan
selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan
selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah
haji dan kembali ke
Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang
belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan
tawaf ifâdah dan sa’i. Lalu melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah
untuk kembali pulang ke daerah asal
Sumber :
0 Comments
Terima Kasih telah berkunjung di blog pribadi saya.
EmojiOrder Ubi Cilembu
Call/SMS/WA. 082319517777