Sumedang, Bertempat di Istana Puri
Toga Dusun Lebak Jawa Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kab.
Sumedang-Jawa Barat (20/06/2013), Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH. MH.
FCBArb menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Ubi Cilembu kepada
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sumedang Dr. H. Don Murdono, SH. M.Si.
Dengan telah terbitnya sertifikat ini diharapkan upaya perlindungan
hukum dan proteksi produk Ubi Cilembu Sumedang dapat lebih terjamin,
kemudian diharapakan akan membawa dampak bagi perbaikan harga Ubi
Cilembu Sumedang di tingkat petani dan semua pihak yang terlibat dalam
memproduksi Ubi Cilembu Sumedang, sehingga tujuan dari perlindungan
Indikasi Geografis berupa upaya peningkatan perekonomian masyarakat
kawasan geografis Ubi Cilembu Sumedang dapat segera terwujud.
Ubi Cilembu sendiri merupakan produk unggulan yang dimiliki oleh Kabupaten Sumedang-Jawa Barat. Memiliki rasa yang sangat manis, daging ubi berwarna kuning sampai kuning kemerahan dengan bentuk umbi memanjang. Rasanya enak, manis, legit dan bermadu hanya akan diperoleh jika Ubi Cilembu Sumedang dibakar dalam oven. Ubi yang dibakar dalam oven akan mengeluarkan madu yaitu cairan karamel yang memiliki rasa manis dan berwarna kecoklatan diantara kulit dan daging umbi.
Pangsa pasar Ubi Cilembu saat ini bukan lagi hanya dikawasan Asia Tenggara. Berdasarkan data yang diperoleh Humas DJHKI, pemasaran Ubi Cilembu telah mencapai pasar Jepang. Tidak tanggung-tanggung, jauh sebelum sertifikat IG ini dikeluarkan, eksport yang dilakukan ke Jepang mencapai 15 Ton untuk sekali pengiriman dalam kurun waktu 2 minggu sekali.ke Jepang.
Proses Perlindungan
Karena Ubi Cilembu Sumedang memiliki keistimewaan dan karakteristik khas, maka sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, pada tanggal 22 Oktober 2012 Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu (ASAGUCI) dan Pemerintah Kabupaten Sumedang mengusulkan perlindungan Indikasi Geografis Ubi Cilembu Sumedang.
Setelah melalui beberap tahapan mulai dari Bantuan Teknis dalam rangka penyusunan Buku Persyaratan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal HKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis serta kerjasama yang dibangun oleh PEMDA Sumedang dengan beberapa Akademisi dari Perguruan Tinggi dalam rangka pengumpulan data dan literatur yang diperlukan dalam penyususnan Buku Persyaratan Ubi Cilembu Sumedang hingga tersusunya Buku Persyaratan Ubi Cilembu Sumedang. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli Indikasi Geografis pada tanggal 14 s.d. 16 November 2012 ke sentra produksi Ubi Cilembu Sumedang. Dari hasil pemeriksaan administrasi dan penilain substantif yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis, maka permohonan perlindungan Indikasi Geografis Ubi Cilembu Sumedang dapat diterima sebagai salah satu produk Indikasi Geografis Indonesia. Diharapkan dengan adanya perlindungan ini produk Ubi Cilembu Sumedang dapat terhindar dari pemalsuan yang dapat merusak reputasi dan keterkenalan Ubi Cilembu Sumedang yang sudah begitu dikenal masyarakat Indonesia bahkan konsumen dari luar negeri. (Humas DJHKI, Juni 2013)
Sumber : http://119.252.161.170/sertifikat-indikasi-geografis-bagi-ubi-cilembu-sumedang/
Ubi Cilembu sendiri merupakan produk unggulan yang dimiliki oleh Kabupaten Sumedang-Jawa Barat. Memiliki rasa yang sangat manis, daging ubi berwarna kuning sampai kuning kemerahan dengan bentuk umbi memanjang. Rasanya enak, manis, legit dan bermadu hanya akan diperoleh jika Ubi Cilembu Sumedang dibakar dalam oven. Ubi yang dibakar dalam oven akan mengeluarkan madu yaitu cairan karamel yang memiliki rasa manis dan berwarna kecoklatan diantara kulit dan daging umbi.
Pangsa pasar Ubi Cilembu saat ini bukan lagi hanya dikawasan Asia Tenggara. Berdasarkan data yang diperoleh Humas DJHKI, pemasaran Ubi Cilembu telah mencapai pasar Jepang. Tidak tanggung-tanggung, jauh sebelum sertifikat IG ini dikeluarkan, eksport yang dilakukan ke Jepang mencapai 15 Ton untuk sekali pengiriman dalam kurun waktu 2 minggu sekali.ke Jepang.
Proses Perlindungan
Karena Ubi Cilembu Sumedang memiliki keistimewaan dan karakteristik khas, maka sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, pada tanggal 22 Oktober 2012 Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu (ASAGUCI) dan Pemerintah Kabupaten Sumedang mengusulkan perlindungan Indikasi Geografis Ubi Cilembu Sumedang.
Setelah melalui beberap tahapan mulai dari Bantuan Teknis dalam rangka penyusunan Buku Persyaratan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal HKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis serta kerjasama yang dibangun oleh PEMDA Sumedang dengan beberapa Akademisi dari Perguruan Tinggi dalam rangka pengumpulan data dan literatur yang diperlukan dalam penyususnan Buku Persyaratan Ubi Cilembu Sumedang hingga tersusunya Buku Persyaratan Ubi Cilembu Sumedang. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli Indikasi Geografis pada tanggal 14 s.d. 16 November 2012 ke sentra produksi Ubi Cilembu Sumedang. Dari hasil pemeriksaan administrasi dan penilain substantif yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis, maka permohonan perlindungan Indikasi Geografis Ubi Cilembu Sumedang dapat diterima sebagai salah satu produk Indikasi Geografis Indonesia. Diharapkan dengan adanya perlindungan ini produk Ubi Cilembu Sumedang dapat terhindar dari pemalsuan yang dapat merusak reputasi dan keterkenalan Ubi Cilembu Sumedang yang sudah begitu dikenal masyarakat Indonesia bahkan konsumen dari luar negeri. (Humas DJHKI, Juni 2013)
Sumber : http://119.252.161.170/sertifikat-indikasi-geografis-bagi-ubi-cilembu-sumedang/
0 Comments
Terima Kasih telah berkunjung di blog pribadi saya.
EmojiOrder Ubi Cilembu
Call/SMS/WA. 082319517777