Post Anyar

6/recent/ticker-posts

Steril dan IUD

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/5/5e/Mirena_IntraUterine_System.jpg 
I.      STERILISASI ( PENGAKHIRAN KESUBURAN)


1.      Pengertian
Sterilisasi merupakan suatu tindakan atau metode yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi (Bagian Obsetri Dan Ginelogi Fak. Kedokteran UNPAD dalam buku Mahjudin, Masailul Fiqhiyah halaman 67).
Sterilisasi ialah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi agar tidak dapat menghasilkan keturunan (Masjfuk Zuhdi dalam buku Masjuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah hlm 67).
Sterilisasi berbeda dengan metode kontrasepsi lainnya yang bertujuan untuk menjarangkan kehamilan dan kelahiran. Sterilisasi juga berbeda pengertiannya dengan infertilisasi (kemandulan).
Sterilisasi yang dilakukan pada laki-laki ataupun wanita dapat disamakan dengan abortus. Sterilisasi ini mengakibatkan orang tersebut mengalami Infertil (kemandulan) sehingga tidak akan bisa mempunyai anak lagi.
2.      Motivasi dan Cara Pelaksanaannya
Faktor yang menyebabkan dilakukannya sterilisasi adalah :
1)      Indikasi Medis; yaitu biasanya dilakukan terhadap wanita yang mengidap penyakit yang dianggap dapat membahayakan dirinya, misalnya penyakit jantung, penyakit ginjal, dan hipertensi
a.       Sosio Ekonomi; pasangan suami istri yang menganggap mereka tidak dapat membiayai kehidupan calon bayi karena mereka terlalu miskin.
b.      Permintaan Sendiri; permintaan ini berasal dari kedua belah pihak (pasangan suami istri) atau salah satu dari mereka (suami atau istri), mungkin dikarenakan mereka lebih sering berada di luar rumah.
(Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah., hlm 67).
Sterilisasi pada lelaki disebut vasektomi atau vas ligation. Caranya adalah memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra). Operasi ini tidak mengganggu kehidupan seksual laki-laki tersebut. Nafsu seks dan potensi lelaki tetap, tetap terjadi ejakulasi saat koitus tetapi yang memancar hanya semacam lender yang tidak mengandung sperma (Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah. Hlm 67)
Beberapa cara yang sering dilakukan dilakukan dalam proses sterilisasi wanita, yaitu:
a.    Cara Radiasi; yaitu merusak fungsi ovarium, sehingga tidak dapat menghasilkan lagi hormone-hormon dan wanita tersebut menjadi menupause
b.    Cara Operatif; teknik-tekniknya, yaitu;
1)   Ovarektomi, yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium yang mempunyai efek yang sama dengan cara radiasi
2)   Tubektomi, yaitu mengangkut seluruh tuba agar wanita tidak bisa lagi hamil, karena saluran tersebut sudah bocor
3)   Ligasi Tuba, yaitu mengikat tuba, sehingga tidak dapat lagi dilewati ovum
c.    Cara penyumbatan Tuba; yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk menyumbat lubang tuba, dengan teknik suntikan (Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah., hlm 68).
3.        Hukum Sterilisasi Menurut Ajaran Islam
Menurut ajaran Islam sterilisasi pada wanita ataupun pada laki-laki hukumnya haram, karena ada beberapa hal yang prinsipil, yaitu:
a.    Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) mengakibatkan kemandulan yang tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat dan untuk mendapatkan keturunan sah yang diharapkan menjadi anak yang sholeh sebagai penerus cita-citanya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi yang artinya; “Jika manusia telah meninggal dunia maka terputuslah amalnya, kecuali yang meninggalkan 3 hal yakni:1. Bersedekah jariyah atau wakaf, 2. Ilmu yang bisa diambil manfaatnya oleh umat seperti kitab, buku, keagamaan atau kemasyarakatan, 3. Anak yang sholeh yang mendoakan orangtuanya”. (HR. Bukhari)
b.    Mengubah ciptaan tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani atau telur).
c.    Melihat aurat orang lain (aurat besar)
Hal ini berdasarkan Hadist Nabi yang artinya: Rasulullah saw bersabda: “janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki dan janganlah bersentuhan seorang laki-laki dengan laki-laki lain di bawah sehelai selimut, dan tidak pula seorang wanita dengan wanita lain di bawah satu kain (selimut).” (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).
II.     Intra Uterine Device (IUD)
1.        Pengertian IUD
IUD diciptakan oleh Richter dari polandia pada tahun 1909 dan kemudian oleh Grafenberg dari Jerman pada tahun 1929. Pada awalnya bentuk IUD seperti cincin dari logam dan dikelilingi benang sutera, kemudian sesuai dengan perkembangan zaman metode IUD dikembangkan dan disempurnakan kembali, baik dari bentuk maupun bahannya.
IUD dipasang dua atau tiga hari sesudah haid atau tiga bulan sesudah melahirkan dan pemasangannya harus dilakukan oleh tenaga terlatih (MAsjfuk Zuhdi, Masail Fiqiyah., hlm 72).
2.        Pandangan Islam Terhadap Penggunaan IUD
Menyikapi masalah ini ada beberapa kalangan yang menganggap bahwa IUD itu diharamkan oleh agama dan adapula yang membolehkannya, namun sangat disayangkan karena dari kedua pernyataan ini tidak menyebutkan dalil yang menjadi dasar keputusan mereka.
Dalam Musyawarah Ulama Terbatas mengenai KB dipandang dari segi hukum syariat Islam pada tanggal 26 s.d. 29 Juni 1972 memutuskan antara lain bahwa, “Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan, selama masih ada obat-obat dan alat-alat lain, kerena untuk pemasangannya/pengontrolannya harus dilakukan dengan melihat aurat besar (mughaladzah) wanita; hal mana yang diharamkan oleh syariat Islam, kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa. Namun dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan, dan Pembangunan pada tanggal 17 s.d. 20 Oktober 1983 memutuskan antara lain adalah “Penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dalam pelaksanaan KB dapat dibenarkan, jika pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis/paramedic wanita, atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi suami atau wanita lain” (Vide H. Isngadi dalam buku Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqiyah., hlm 73-74).
Menurut Masjfuk Zuhdi dalam bukunya Masail Fiqiyah, pendapat yang menharamkan IUD kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa adalah :
1.      Hadist Nabi yang artinya : “ Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lain; tidak boleh pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan tidak boleh seorang pria bersentuhan badan dengan pria lain dalam satu kain; dan tidak boleh pula seorang wanita bersentuhan dengan wanita lain dalam satu kain (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Al-Tirmidzi)
2.      IUD dipandang sebagai alat yang bersifat abortive, bukan alat contraceptive.
Selain dua pendapat di atas, adapula yang menganggap bahwa hukum IUD ini masih dikategorikan ke dalam kategori syubhat (tidak jelas hukum haram/haramnya karena hingga saat ini mekanisme alat tersebut belum jelas.
Karena menurut ajaran Islam bahwa hal-hal yang masih bersifat syubhat  harus dihindari dan dijauhi maka menurut Masjfuk Zuhdi dalam bukunya Masail Fiqiyah, menyatalkan bahwa IUD sebagai alat kontraseptif tidak dibenarkan dalam Islam. Kesimpulan ini diambil berdasarkan:
1.        Firman Allah dalam QS Al-Isra: 36
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya…
2.      Hadist Nabi yang artinya:
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas pula. Di antara yang halal dan yang haram itu terdapat hal-hal yang masih samar hukumnya, yang tidak banyak diketahui orang. Maka barangsiapa yang meninggalkan hal-hal yang diragukan itu, niscahya orang itu telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh ke dalam hal-hal yang diragukan itu jatuhlah ia ke dalam hal yang haram; sama dengan penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir larangan, hamper-hampir ia masuk ke dalamnya. Ingatlah! Tiap-tiap raja mempunyai padang larangan. Ingatlah! Padang larangan Allah ialah segala sesuatu yang diharamkan (HR Muslim dari Al-Nu’man bin Basyir).
Dan Hadist Nabi yang artinya:
Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yang tidak meragukan kamu HR Ahmad dari Anas, Al-Nasa’I dari Al-hasan bin Ali, Al-Thabrani dari Wabishah bin Ma’bad, dan Al-Khatib dari Ibnu Umar).

Post a Comment

0 Comments